Laporan ini buntut putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Senin (29/7).
“Laporan diterima oleh KY, dan Kepala Biro Investigasi KY,” kata Jurubicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Senin (29/7).
Usai diterima, laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2/2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.
"Pertama adalah proses administrasi, setelah proses administrasi kita menganalisis dari berbagai bahan-bahan dari saksi yang ada. Lalu coba kita panelkan. Dari panel itu nanti akan kita putuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak,” jelas Mukti.
Bila syarat terpenuhi, KY akan memulai pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terakhir terhadap Majelis Hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
BERITA TERKAIT: